Correct Article 34
PERPRES Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Current Text
(1) Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang ideologi dan konstitusi.
(2) Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang ketahanan nasional.
(3) Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang kedaulatan wilayah dan kemaritiman.
(4) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang sumber daya manusia dan teknologi.
(5) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang sumber daya alam dan lingkungan.
Your Correction
