Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Your Correction