Correct Article 29
PERPRES Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi, informasi, dan aparatur; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Your Correction
