Correct Article 23
PERPRES Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Your Correction
