Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator; (2) Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dipimpin oleh Deputi.
Your Correction