Correct Article 49
PERPRES Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 83), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
