Correct Article 46
PERPRES Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Current Text
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
