Correct Article 41
PERPRES Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sendiri, maupun dalam hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
Your Correction
