Correct Article 28
PERPRES Nomor 73 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan tugas pemerintahan di bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
