Correct Article 27
PERPRES Nomor 73 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan pada struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilakukan
penataan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
Your Correction
