Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERPRES Nomor 73 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan pada struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilakukan penataan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
Your Correction