Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 73 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian Riset dan Teknologi dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Your Correction