Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 73 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction