Correct Article 5
PERPRES Nomor 73 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Riset dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset dan Teknologi;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
Your Correction
