Correct Article 60A
PERPRES Nomor 73 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 Tentang Badan Intelijen Negara
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang ditetapkan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sekolah Tinggi Intelijen Negara, menjadi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BIN.
13. Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 61A dan Pasal 61B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
