Correct Article 40A
PERPRES Nomor 73 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 Tentang Badan Intelijen Negara
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang, di lingkungan BIN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Your Correction
