Correct Article 39A
PERPRES Nomor 73 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 Tentang Badan Intelijen Negara
Current Text
Pembentukan dan penentuan jumlah Koordinator Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
11. Di antara Bagian Kelimabelas dan Bagian Keenambelas disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelimabelas A, dan di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 40A dan 40B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
