Correct Article 30
PERPRES Nomor 73 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 Tentang Badan Intelijen Negara
Current Text
Deputi VIII mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan produksi Intelijen.
8. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
