Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 73 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 Tentang Badan Intelijen Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi VIII mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan produksi Intelijen. 8. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction