Correct Article 29
PERPRES Nomor 73 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 Tentang Badan Intelijen Negara
Current Text
(1) Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen, selanjutnya disebut Deputi VIII, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang analisis dan produksi Intelijen, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi VIII dipimpin oleh Deputi.
7. Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
