Correct Article 28
PERPRES Nomor 73 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 Tentang Badan Intelijen Negara
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi VII menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi;
b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi;
c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi;
d. pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi;
e. penyelenggaraan hubungan masyarakat; dan
f. penyusunan laporan Intelijen komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi.
6. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
