Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERPRES Nomor 73 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 Tentang Badan Intelijen Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi VII mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi. 5. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction