Correct Article 26
PERPRES Nomor 73 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 Tentang Badan Intelijen Negara
Current Text
(1) Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi, selanjutnya disebut Deputi VII, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang komunikasi dan informasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi VII dipimpin oleh Deputi.
4. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
