Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25C

PERPRES Nomor 73 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 Tentang Badan Intelijen Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25B, Deputi VI menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi intelijen siber; b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen siber; c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi intelijen siber; d. pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen siber; dan e. penyusunan laporan intelijen siber. 3. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction