Correct Article 25C
PERPRES Nomor 73 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 Tentang Badan Intelijen Negara
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25B, Deputi VI menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi intelijen siber;
b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen siber;
c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi intelijen siber;
d. pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen siber; dan
e. penyusunan laporan intelijen siber.
3. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
