Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25A

PERPRES Nomor 73 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 Tentang Badan Intelijen Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Intelijen Siber, selanjutnya disebut Deputi VI, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang intelijen siber, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN. (2) Deputi VI dipimpin oleh Deputi.
Your Correction