Correct Article 11
PERPRES Nomor 73 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KOORDINASI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TINGKAT NASIONAL
Current Text
(1) Untuk melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Menteri membentuk tim terpadu nasional koordinasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan keanggotaan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(2) Koordinasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui rapat koordinasi secara berkala setiap bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
