Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 73 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KOORDINASI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TINGKAT NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koordinasi program Akreditasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c meliputi: a. identifikasi program/kegiatan yang akan diakreditasi; b. penilaian terhadap usulan program kegiatan yang akan diakreditasi; c. identifikasi calon penerima; dan d. penilaian calon penerima. (2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian Akreditasi dalam bentuk penghargaan/insentif. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program Akreditasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction