Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 73 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KOORDINASI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TINGKAT NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koordinasi perencanaan sektor, daerah, dan dunia usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu dilakukan melalui: a. analisis spasial perencanaan sektor, daerah, dan dunia usaha terhadap kesesuaian rencana zonasi rinci Kawasan Strategis Nasional Tertentu; b. penilaian terhadap usulan rencana kegiatan; c. penyusunan skala prioritas rencana kegiatan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu; d. penyiapan kerangka kerja keterpaduan pengelolaan antar sektor, daerah dan dunia usaha; e. penyiapan calon lokasi kawasan situs warisan dunia; dan/atau f. penyusunan rencana pengelolaan kawasan situs warisan dunia, habitat biota endemik atau langka, dan alur migrasi biota laut. (2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam penyusunan kegiatan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu. (3) Dalam hal rencana zonasi rinci Kawasan Strategis Nasional Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum ditetapkan, koordinasi dilakukan berdasarkan rencana strategis atau rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Your Correction