Correct Article 6
PERPRES Nomor 73 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KOORDINASI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TINGKAT NASIONAL
Current Text
(1) Koordinasi perencanaan sektor, daerah, dan dunia usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b yang bersifat lintas provinsi dilakukan melalui:
a. analisis spasial perencanaan sektor, daerah, dan dunia usaha terhadap kesesuaian rencana zonasi di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil dan/atau rencana tata ruang wilayah;
b. penilaian rencana kegiatan dan menyusun arahan skala prioritas agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
c. penyusunan kerangka kerja keterpaduan pengelolaan antar sektor, daerah, dan dunia usaha.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam penyusunan kegiatan di lintas provinsi.
(3) Dalam hal rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum ditetapkan, koordinasi dilakukan berdasarkan rencana strategis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Your Correction
