Correct Article 5
PERPRES Nomor 73 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KOORDINASI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TINGKAT NASIONAL
Current Text
(1) Koordinasi penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dilakukan melalui:
a. analisis spasial rencana kegiatan tiap-tiap sektor terhadap kesesuaian rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan/atau rencana tata ruang wilayah;
b. penilaian rencana kegiatan dan menyusun prioritas rencana kegiatan pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
c. paduserasi rencana kegiatan pada wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil yang berpotensi menimbulkan konflik kewenangan dan/atau konflik pemanfaatan sumber daya.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa rekomendasi rencana kegiatan sektor.
(3) Dalam hal rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum ditetapkan, koordinasi dilakukan berdasarkan rencana strategis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Your Correction
