Correct Article 4
PERPRES Nomor 73 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN KOORDINASI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TINGKAT NASIONAL
Current Text
(1) Koordinasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan dari:
a. kementerian/lembaga untuk penilaian rencana kegiatan;
b. kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
c. kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk program Akreditasi nasional;
d. kementerian/lembaga untuk rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangannya; dan
e. kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk penyediaan data dan informasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2) Usulan dari kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari masyarakat dan/atau dunia usaha.
Your Correction
