Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2012 TENTANG STRATEGI NASIONAL PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan yang diperlukan untuk melaksanakan Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction