Correct Article 8
PERPRES Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2012 TENTANG STRATEGI NASIONAL PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tim Koordinasi Nasional menyampaikan laporan kepada PRESIDEN setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Tim Koordinasi Nasional mengadakan rapat koordinasi sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam setiap 6 (enam) bulan.
(3) Tim Koordinasi Nasional dapat mengundang dan/atau meminta pendapat dari instansi pemerintah terkait dan/atau pihak lain yang dianggap perlu
Your Correction
