Correct Article 6
PERPRES Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2012 TENTANG STRATEGI NASIONAL PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertugas sebagai berikut:
a. memberikan arahan dalam penyusunan kebijakan, strategi, program, dan indikator kinerja pengelolaan mangrove;
b. MENETAPKAN kebijakan, strategi, program, dan indikator kinerja pengelolaan mangrove.
(2) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bertugas sebagai berikut:
a. menyusun kebijakan, strategi, program, dan indikator kinerja pengelolaan mangrove;
b. mengoordinasikan pelaksanaan SNPEM yang menyangkut perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, pelaporan dan sosialisasi; dan
c. mengoordinasikan penyiapan dukungan pembiayaan/ anggaran untuk pelaksanaan SNPEM.
Your Correction
