Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2012 TENTANG STRATEGI NASIONAL PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri atas: a. Pengarah Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Lingkungan Hidup; 4. Menteri Pekerjaan Umum; 5. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan nasional; b. Pelaksana Ketua : Menteri Kehutanan; Ketua Alternate : Menteri Kelautan dan Perikanan; Sekretaris : Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan; Wakil Sekretaris: Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kemen-terian Kelautan dan Perikanan; Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Sumber Daya Hayati, Kementerian Koor-dinator Bidang Perekonomian; 2. Deputi Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup dan Kerawanan Sosial, Kementrian Koordinator Bidang Kesejah-teraan Rakyat 3. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; 4. Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup; 5. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan; 6. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Kementerian Kehutanan; 7. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan; 8. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan; 9. Direktur Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum; 10. Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum; 11. Deputi Bidang Pengembangan Sumberdaya, Kementerian Percepatan Daerah Tertinggal; 12. Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 13. Deputi Ilmu Pengetahuan Hayati, Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA; 14. Deputi Ilmu Pengetahuan Kebumian, Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA; 15. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial; 16. Deputi Pengaturan dan Penataan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional.
Your Correction