Correct Article 3
PERPRES Nomor 73 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 2012 TENTANG STRATEGI NASIONAL PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Pelaksanaan SNPEM mengacu pada :
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah;
c. Rencana Kehutanan Tingkat Nasional; dan
d. Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Your Correction
