Correct Article 16
PERPRES Nomor 73 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Current Text
(1) Biaya nonstandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) digunakan untuk:
a. perizinan selain IMB;
b. penyiapan dan pematangan lahan;
c. peningkatan arsitektur dan/atau struktur bangunan;
d. pekerjaan khusus kelengkapan bangunan;
e. pekerjaan khusus bangunan gedung ramah lingkungan (green building); dan/atau
f. penyambungan utilitas.
(2) Biaya nonstandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kebutuhan nyata dan harga pasar yang wajar.
(3) Total biaya nonstandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling banyak sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari total biaya standar bangunan gedung negara yang bersangkutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya nonstandar diatur dengan Peraturan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
