Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 73 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya pembangunan bangunan gedung negara terdiri atas biaya standar dan biaya nonstandar. (2) Biaya standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk biaya pelaksanaan konstruksi: a. pekerjaan struktur; b. pekerjaan arsitektur; c. pekerjaan perampungan (finishing); dan d. pekerjaan utilitas. (3) Biaya standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk biaya izin mendirikan bangunan (IMB). (4) Biaya standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan: a. standar harga satuan tertinggi berdasarkan klasifikasi bangunan gedung negara; b. koefisien/faktor pengali jumlah lantai bangunan; dan c. luas bangunan. (5) Koefisien/faktor pengali jumlah lantai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction