Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 73 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan pembangunan bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), meliputi: a. perencanaan teknis; b. pelaksanaan konstruksi; dan c. pengawasan teknis. (2) Perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan www.djpp.kemenkumham.go.id huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tahapan pembangunan bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan kegiatan persiapan dan diikuti dengan kegiatan pasca konstruksi. (4) Persiapan pembangunan bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi: a. penyusunan rencana kebutuhan; b. penyusunan rencana pendanaan; dan c. penyusunan rencana penyediaan dana. (5) Penyusunan rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a untuk pembangunan bangunan gedung negara yang pendanaannya bersumber dari APBN harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. (6) Penyusunan rencana pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus mendapat rekomendasi dari : a. Menteri untuk pembangunan bangunan gedung negara yang pendanaannya bersumber dari APBN; b. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang dalam negeri untuk pembangunan bangunan gedung negara yang pendanaannya bersumber dari APBD Provinsi; atau c. Gubernur untuk pembangunan bangunan gedung negara yang pendanaannya bersumber dari APBD Kabupaten/Kota. (7) Penyusunan rencana penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c disusun dalam: a. rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga untuk pembangunan bangunan gedung negara yang pendanaannya bersumber dari APBN; atau b. rencana kerja dan anggaran SKPD untuk pembangunan bangunan gedung negara yang pendanaannya bersumber dari APBD. (8) Rencana kebutuhan dan rencana pendanaan pembangunan bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b yang pendanaannya bersumber dari APBD www.djpp.kemenkumham.go.id Provinsi atau APBD Kabupaten/Kota, terlebih dahulu harus diprogramkan dan ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). (9) Pasca konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi kegiatan persiapan untuk mendapatkan status barang milik negara dari pengelola barang, sertifikat laik fungsi, dan pendaftaran sebagai bangunan gedung negara. (10) Pendaftaran sebagai bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) untuk bangunan gedung negara yang dibangun oleh kementerian/lembaga, dilakukan dengan melaporkan bangunan gedung negara yang telah selesai dibangun kepada Menteri. (11) Pendaftaran sebagai bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) untuk bangunan gedung negara yang dibangun oleh SKPD, dilakukan dengan melaporkan bangunan gedung negara yang telah selesai dibangun kepada gubernur/bupati/walikota sesuai kewenangannya. (12) Pendaftaran sebagai bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) untuk bangunan gedung negara yang dibangun oleh Provinsi DKI Jakarta, dilakukan dengan melaporkan bangunan gedung negara yang telah selesai dibangun kepada Gubernur DKI Jakarta. (13) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan pembangunan bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction