Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 73 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah lantai bangunan gedung negara ditetapkan paling banyak 8 (delapan) lantai. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Jumlah lantai rumah negara yang tidak berupa rumah susun ditetapkan paling banyak 2 (dua) lantai. (3) Bangunan gedung negara yang dibangun lebih dari 8 (delapan) lantai harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.
Your Correction