Correct Article 7
PERPRES Nomor 73 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Current Text
(1) Standar luas ruang gedung kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a rata-rata 10 (sepuluh) meter persegi per personel.
(2) Rincian standar luas ruang gedung kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Bangunan gedung kantor yang memerlukan ruang pelayanan, luasnya dihitung secara tersendiri berdasarkan analisis kebutuhan ruang, di luar standar luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar luas ruang gedung kantor diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
