Correct Article 6
PERPRES Nomor 73 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Current Text
Standar luas bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dikelompokkan menjadi:
a. standar luas gedung kantor;
b. standar luas rumah negara; dan
c. standar luas bangunan gedung negara lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
