Correct Article 4
PERPRES Nomor 73 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Current Text
(1) Persyaratan teknis bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, meliputi:
a. tata bangunan; dan
b. keandalan bangunan.
(2) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bangunan gedung negara harus memenuhi ketentuan:
a. klasifikasi;
b. standar luas; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. standar jumlah lantai.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
