Correct Article 20
PERPRES Nomor 73 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan umum pelaksanaan pembangunan bangunan gedung negara yang pendanaannya bersumber dari www.djpp.kemenkumham.go.id
APBD Propinsi dilaksanakan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.
(2) Pembinaan dan pengawasan umum pelaksanaan pembangunan bangunan gedung negara yang pendanaannya bersumber dari APBD Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur.
(3) Pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui koordinasi, konsultasi, arahan, perencanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan umum pelaksanaan pembangunan bangunan gedung negara yang pendanaannya bersumber dari APBD diatur dengan peraturan menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.
Your Correction
