Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 73 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan: 1. Bangunan gedung negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara/daerah dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana APBN, dan/atau APBD, atau perolehan lainnya yang sah. 2. Pembangunan bangunan gedung negara adalah kegiatan mendirikan bangunan gedung negara yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasannya, baik merupakan pembangunan baru, perawatan www.djpp.kemenkumham.go.id bangunan gedung, maupun perluasan bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan bangunan gedung. 3. Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disebut SKPD, adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota selaku pengguna anggaran/barang. 4. Pengelolaan teknis bangunan gedung negara adalah pemberian bantuan teknis oleh Menteri kepada kementerian/lembaga/SKPD dalam pembangunan bangunan gedung negara. 5. Tenaga pengelola teknis adalah tenaga teknis Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum/SKPD yang bertanggung jawab dalam pembinaan bangunan gedung negara, yang ditugaskan untuk membantu kementerian/lembaga/SKPD dalam pembangunan bangunan gedung negara. 6. Klasifikasi bangunan gedung negara adalah penggolongan kelas bangunan gedung negara berdasarkan tingkat kompleksitas. 7. Standar luas bangunan gedung negara adalah standar luasan yang digunakan untuk bangunan gedung negara yang meliputi gedung kantor, rumah negara, dan bangunan gedung negara lainnya. 8. Standar harga satuan tertinggi adalah biaya paling banyak per meter persegi pelaksanaan konstruksi pekerjaan standar untuk pembangunan bangunan gedung negara. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum.
Your Correction