Correct Article 6
PERPRES Nomor 73 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Peraturan PRESIDEN ini tidak diberikan kepada :
a. Pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. Pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
d. Pegawai di lingkungan Kepolisian Negara
yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
e. Pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
f. Pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi.
(2) Ketentuan lebih lanjut terhadap Pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
