Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 73 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kcpcgawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masmg.
Your Correction