Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 73 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besarnya tunjangan Penghulu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini. (2) Tunjangan Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
Your Correction