Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 73 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction