Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 73 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan eselon jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction