Correct Article 2
PERPRES Nomor 73 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
Kepada Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan.
Your Correction
