Correct Article 83
PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Current Text
(1) Jangka waktu rencana tata Ruang Pulau Jawa-Bali adalah selama 20 (dua puluh) tahun sejak diundangkannya Peraturan PRESIDEN ini.
(21 Peninjauan kembali rencana tata Ruang Pulau Jawa- Bali dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3) Peninjauan kembali rencana tata Ruang Pulau Jawa- Bali dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan ;
b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan UNDANG-UNDANG;
c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan
d. perubahan. . .
REPUBLII( INDONESIA
d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(41 Ketentuan dan tata cara peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang- undangan.
Your Correction
