Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 83

PERPRES Nomor 72 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jangka waktu rencana tata Ruang Pulau Jawa-Bali adalah selama 20 (dua puluh) tahun sejak diundangkannya Peraturan PRESIDEN ini. (21 Peninjauan kembali rencana tata Ruang Pulau Jawa- Bali dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan. (3) Peninjauan kembali rencana tata Ruang Pulau Jawa- Bali dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa: a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan ; b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan UNDANG-UNDANG; c. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan d. perubahan. . . REPUBLII( INDONESIA d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. (41 Ketentuan dan tata cara peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang- undangan.
Your Correction